Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjalankan proses hukum dengan mendetail, termasuk memastikan kesehatan fisik dan mental yang bersangkutan.

“Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan positif mengandung zat narkoba amphetamin dan methaphetamin (sabu),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya IA kembali diamankan di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan pada Rabu malam, 3 Januari 2024.

Dari penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. (AHK)