READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Bawaslu Padangsidimpuan sudah memetakan zona atau sejumlah titik lokasi Jalan protokol yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye dan penyebaran bahannya di Pemilu serentak 2024.
Bawaslu, juga telah mengeluarkan himbauan dengan rinci terkait peta zona atau titik lokasi yang dilarang memasang alat peraga kampanye di Kota Padangsidimpuan. Harapannya, para peserta Pemilu bisa mematuhi regulasi yang ada.
“Misalnya, dengan tidak memasang alat peraga kampanye atau menyebarkan bahan kampanye (BK) di tempat yang sudah terlarang,” kata Ketua Bawaslu Padangsidimpuan, Ratno Afandi, Senin (4/11) pagi.
Ia merinci, sejumlah titik terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut antara lain, di Jalan Protokol di Padangsidimpuan. Misalnya, di Jalan Sudirman, mulai dari Jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru.
“Kemudian, Jalan Imam Bonjol, mulai dari Siborang sampai Jembatan Sihitang. Serta di Jalan SM Raja, mulai Tugu Siborang sampai By Pass Batunadua,” urai Ratno.
Kendati demikian, ada pengecualian pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahannya. Yaitu bagi Kantor partai politik yang memang berlokasi pada Jalan-jalan protokol tersebut.
Lebih jauh, ia menekankan beberapa titik terlarang untuk kampanye antara lain, tempat ibadah, rumah sakit umum atau puskesmas, tempat pendidikan, dan gedung instansi pemerintah.
“Kami (Bawaslu) juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang melintang di atas Jalan, tempat fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, taman kota, dan lampu pengatur lalu lintas,” katanya.
Salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye, menurutnya, adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye. Atau, terkait keterlibatan pihak-pihak yang memang tak boleh ikut berkampanye.
Dia menegaskan kepada para calon legislator atau tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden di daerah agar mematuhi aturan regulasi. Agar, pesta demokrasi rakyat 5 tahunan ini, bisa berlangsung dengan aman dan bermartabat.
“Kami mengajak perwakilan partai politik lebih memahami regulasi agar kegiatan kampanye tidak melanggar aturan. Dan kita ingin menciptakan Pemilu yang damai dan berintegritas,” tegasnya.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Parlagutan Harahap, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, sesuai keputusan KPU Padangsidimpuan No.140/2023 adapun zona terlarang memasang alat peraga kampanye yaitu di Jalan Protokol di Kota Padangsidimpuan.
KPU, lanjut Parlagutan, juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan partai politik untuk menjalankan aturan yang ada selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Agar, pelaksanaan Pemilu berjalan aman, lancar, damai, dan berintegritas. Yang bentuknya berupa ikrar deklarasi Pemilu damai,” tukas Parlagutan.