“Untuk mendata penumpang dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan para penumpang dan ini merupakan aturan dari kementrian Perhubungan” ujarnya.

Ditempat yang sama, Darsan ( 56 ) Seorang pengguna jasa angkutan Bus AKAP, mengaku tidak Keberatan dengan adanya peraturan tersebut,

“Malah lebih terdata, bila mana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi para penumpang, lebih mudah mengurusnya” tuturnya.

Sementara itu Kepala Terminal induk kota Pemalang, ketika ditemui di kantornya tidak ada ditempat, Ating salah seorang stafnya, mengatatakan jika pimpinan (kepala terminal) tidak ada di kantor,” Sedang Dinas luar kota mas” katanya kepada awak media. (Ragil Surono)

Ramadhan 2025