READNEWS.ID, FLORES TIMUR – Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengintensifkan literasi digital bagi masyarakat sebagai langkah memperkuat perlindungan anak saat beraktivitas di ruang internet.

Upaya tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat sistem perlindungan anak dalam aktivitas daring.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga menerbitkan aturan teknis melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut di berbagai daerah.

Di Kabupaten Flores Timur, sosialisasi mengenai regulasi tersebut mulai dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui berbagai saluran komunikasi publik. Pemerintah daerah menilai penyebaran informasi kepada masyarakat menjadi tahap awal yang penting agar tujuan kebijakan dapat dipahami secara luas.

Kepala Dinas Kominfo Flores Timur, Heronimus Lamawuran, mengatakan seluruh perangkat Kominfo di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota telah mendapat arahan untuk aktif menyampaikan informasi terkait regulasi tersebut kepada masyarakat.

“Kami menyosialisasikan aturan ini melalui akun media sosial resmi dinas, juga melalui berbagai platform digital lain yang diakses masyarakat, termasuk lewat grup-grup media,” kata Heronimus, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut dia, penggunaan media sosial dipilih karena dinilai lebih efektif menjangkau masyarakat, khususnya kalangan muda yang menjadi kelompok pengguna internet paling aktif. Dengan cara itu, pemerintah berharap pesan mengenai pentingnya keamanan digital bagi anak dapat dipahami lebih luas.

Di sisi lain, Heronimus menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan terhadap penyelenggara layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) berada sepenuhnya di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini terutama berkaitan dengan platform digital berisiko tinggi seperti media sosial yang pengawasannya dilakukan langsung oleh kementerian.

“Pengaturan mengenai sanksi terhadap penyedia layanan internet merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komdigi, karena platform yang berisiko tinggi dipantau langsung oleh mereka,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memperkuat implementasi kebijakan tersebut di tingkat lokal. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah penerbitan Surat Edaran yang ditujukan kepada sekolah-sekolah serta anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penguatan terhadap tujuan PP Tunas dan aturan turunannya. Saat ini, Dinas Kominfo masih melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan mekanisme pelaksanaannya dapat berjalan efektif.

“Penerbitan surat edaran sangat mungkin dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap implementasi PP Tunas dan Permenkomdigi. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dinas PKO untuk aspek operasionalnya,” tutur Heronimus.

Ia menilai keberhasilan kebijakan tersebut tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah semata. Dukungan dari berbagai unsur masyarakat dinilai menjadi faktor penting agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal.

Heronimus berharap lembaga pendidikan, orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat luas dapat berperan aktif dalam mengawal penerapan aturan tersebut.

“Harapan kami sederhana, yakni adanya dukungan dari pihak sekolah, orang tua, para pendidik, dan masyarakat agar aturan ini benar-benar bisa dijalankan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan pentingnya kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Menurut dia, peningkatan aktivitas anak-anak di internet membawa konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman yang semakin sering muncul di internet,” ujar Meutya Hafid.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital memang membuka banyak peluang bagi masyarakat untuk mengakses informasi dan berinteraksi secara global. Anak-anak pun menjadi bagian dari perkembangan tersebut karena semakin mudah memanfaatkan internet sebagai sumber belajar maupun sarana komunikasi.

Namun demikian, pemerintah menilai ruang digital tidak sepenuhnya bebas dari ancaman. Tanpa sistem perlindungan yang memadai, internet dapat menjadi ruang yang rawan bagi anak-anak. Paparan konten berbahaya, praktik perundungan daring, hingga potensi eksploitasi menjadi sejumlah risiko yang semakin nyata seiring meningkatnya aktivitas anak di dunia maya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memperkuat regulasi melalui PP Tunas sebagai kerangka perlindungan yang lebih menyeluruh. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, tanpa mengurangi manfaat teknologi sebagai sarana belajar, berinteraksi, dan mengembangkan pengetahuan.