“Atas nama pribadi dan keluarga besar PT. Mutiara saya ikut berbela sungkawa, kepada keluarga ABK, serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu proses penyelesaian ini sampai tuntas dengan baik,” katanya, pada Kamis ( 5/10 )
“Alhamdulillah semuanya telah selesai dengan baik, kami turut berbela sungkawa atas kecelakaan yang menimpa almarhum Angga Prabowo (ABK). Dan pada hari ini kewajiban kami memberikan santunan, asusansi dan sisa gaji yang menjadi hak daripada Alm. Angga Prabowo melalui ahli waris (istri almarhum) dengan total keselutuhan Rp 755.459.700,- , tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah,” tutur Tohari.
Terpisah, Sismi Purwanti istri Almarhum ABK Angga Prabowo, menyampaikan terima kasih kepada Disnaker Pemalang dan PT. Mutiara Jasa Bahari serta seluruh pihak yang telah peduli membantu atas musibah yang menimpa almarhum suaminya, sehingga semua proses sudah selesai dengan baik.
“Almarhum suami saya bekerja sebagai ABK dengan niat agar dapat membangun rumah sendiri untuk membahagiakan anak dan istri, namun Tuhan berkehendak lain. Suami saya mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bekerja diatas kapal,” tutur Sismi sedih
Kesepakatan bersama serta penyerahan uang santunan, asuransi dan sisa gaji dari PT. Mutiara Jasa Bahari kepada ahli waris ABK, disaksikan Slamet Kabid Disnaker dan P4TKI Pemalang serta Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia, juga Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal. (Ragil Surono)