READNEWS.ID, PEMALANG – Direktur PT. Mutiara Jasa Bahari Tohari, menyerahkan santunan dan sisa gaji serta asuransi kepada keluarga ahli waris ABK yang menjadi korban dalam Kecelakaan kerja di kapal, penyerahan berlangsung di Kantor Dinas tenaga kerja kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (5/10).

Surat perjanjian bersama telah disepakati antara pihak PT. Mutiara Jasa Bahari perusahaan yang bergerak di bidang Recuitmen And Placement Seaferers Agency dengan pihak keluarga ahli waris ABK yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja di Kapal FV. LIEN SHENG FA.

Diketahui Anak Buah Kapal ( ABK) atas nama Angga Prabowo ( 38 ) merupakan ABK yang rekrut dan ditempatkan oleh PT. Mutiara untuk dipekerjakan pada kapal penangkap ikan FV Lien sheng fa, sejak tanggal 13 Juli 2021 lalu, dan dinyatakan meninggal akibat kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Mauritius pada tanggal 19 Februari 2023 lalu.

Dengan peristiwa naas tersebut kedua belah pihak yaitu PT. Mutiara Jasa Bahari dan Ahli Waris ABK telah sepakat untuk membuat surat perjanjian bersama demi kepastian hukum, untuk menyelesaikan mengenai hak santunan atau asuransi melalui perundingan musyawarah .

Dimana hasil musyawarah kedua belah disepakati PT Mutiara bersedia memberikan uang santunan, atau asuransi kematian Sismi Purwanti istri dari ABK Angga Prabowo, sebesar Rp 721.285.770.

Tohari Dirut PT. Mutiara Jasa Bahari mengatakan, dirinya merasa bersyukur apa yang telah menjadi kewajiban pihaknya dan hak ahli waris ABK sudah diselesaikan dengan kesepakatan,

Ramadhan 2025