Selain itu, pihaknya juga menemukan saldo senilai Rp372 ribu di akun judi online pada salah satu website milik MZ. Terkahir, Polisi juga mengamankan sebuah buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo milik warga Desa Hapesong Baru itu.
Menurut MZ, sebut Kasat, ia berperan jadi bandar. Kemudian, pemasang judi tebak angka jenis Kim Hongkong ini, memasangkan pasangannya kepada MZ ke akun judi online-nya. Di mana, di setiap pasangan MZ memperoleh keuntungan sebesar 15 persen.
“Dan jika pemasang tersebut menang, maka tersangka tetap akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan. Kini, tersangka dan seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.





