Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Jaksa KPK : Rafael Samarkan Proses Penerimaan Suap Senilai Rp. 6 miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Agu 2023 21:34 0 129 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdananya terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu, (30/8).

Pasang Iklan

Rafael menerima suap senilai Rp 6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Cahaya Kalbar. Hal itu di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto diruang sidang terkait dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rabu, (30/8).

“PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group,” kata Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan modus yang digunakan oleh Rafael dalam proses penerimaan suap tersebut dengan cara disamarkan menjadi proses jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di daerah Jakarta Barat.

“Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat,” ujarnya.

Pasang Iklan

Dengan keyakinan atas bukti yang dimiliki dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim KPK, Wawan yakin bahwa kasus yang menjerat mantan Direkturat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terkait Gratifikasi dan TPPU ada kaitannya dengan Wilmar Group.

“Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta,” ucapnya.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ardy)

`

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum