READNEWS.ID, METROPOLITAN – Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdananya terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu, (30/8).
Rafael menerima suap senilai Rp 6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Cahaya Kalbar. Hal itu di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto diruang sidang terkait dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rabu, (30/8).
“PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group,” kata Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan modus yang digunakan oleh Rafael dalam proses penerimaan suap tersebut dengan cara disamarkan menjadi proses jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di daerah Jakarta Barat.
“Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat,” ujarnya.