Senin, 25 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

JAPRI: Dugaan Korupsi Bayangi Proyek Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Sigi

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Nov 2024 12:51 0 32 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, SIGI – Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Sigi yang diharapkan menjadi ikon keberhasilan pemerintah daerah kini menjadi sorotan. Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) mengungkapkan dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pasang Iklan

Berdasarkan temuan JAPRI, realisasi pekerjaan RTH Desa Binangga diperkirakan baru mencapai 65-70%, sementara RTH Desa Lolu hanya sekitar 50-60%. Padahal, kedua proyek tersebut seharusnya telah selesai pada Desember 2023. Keterlambatan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan perencanaan, terutama karena pekerjaan tahap kedua di kedua lokasi sudah ditenderkan sebelum tahap pertama selesai.

Sementara itu RTH Taiganja bahkan sudah memasuki tahap ke tiga. Kuat dugaan kesemua proyek RTH tersebut tahapan sebelumnya belum selesai dikerjakan dipaksakan lanjut pekerjaan tender berikutnya. Atau mungkinkah semua itu sekedar trik untuk menutupi pekerjaan tahapan sebelumnya yang tidak tuntas?.

Lebih mengkhawatirkan, JAPRI menduga bahwa pencairan dana untuk kedua proyek telah mencapai 100%, meskipun pengerjaan belum rampung. Proyek ini juga diwarnai isu konflik kepentingan, dengan dugaan bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta.

Pasang Iklan

Indikasi lainnya adalah nilai kontrak tahap pertama dan kedua yang tidak jauh berbeda meskipun progres pekerjaan masih tersendat. JAPRI menilai ada celah besar dalam pengawasan Dinas terkait, sehingga pelanggaran seperti ini dapat terjadi tanpa tindakan tegas.

Dalam laporannya, JAPRI meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. LSM tersebut menegaskan pentingnya tegaknya hukum demi menghindari kerugian negara lebih lanjut dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Mewakili JAPRI saya mengantarkan laporan terkait dugaan Korupsi Proyek RTH di Kabupaten Sigi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Abd. Sofian. Kami juga mengirimkan tembusan laporan ini Ke Presiden RI, Kemenkopolhukam, serta Jaksa Agung,” ujar Anggota Presidium JAPRI, Abdul Kadir melalui pesan Whatsap kepada readnews.id.

Olehnya, JAPRI akan mengawal proses laporan ini, dan percaya bila Kejati Sulteng akan bertindak profesional. Namun jika ada oknum Jaksa yang berani bermain maupun cawe-cawe dalam kasus ini. JAPRI akan menempuh jalur khusus sampai oknum yang bersangkutan diperiksa dan dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan kesalahan.

“Sebagaimana JAPRI yang berkomitmen mendukung semangat anti korupsi yang digaungkan oleh predisen Rrepublik Indonesia, maka siapapun yang berusaha cawe-cawe akan kami laporkan langsung ke Presiden melalui jaringan yang dimiliki JAPRI ” tegas Abdul Kadir.

Abdul kadir menambahkan, bahwa korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak fondasi kehidupan bangsa, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Jika dugaan ini terbukti, tidak hanya kepercayaan masyarakat yang rusak, tetapi juga manfaat yang seharusnya mereka nikmati dari fasilitas publik ini akan tertunda.

“Presiden Prabowo sangat mewanti-wanti terkait extra ordinary crime, dan akan berlaku tegas terhadap siapapun pelakunya. Olehnya Presiden menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kejanggalan terkait dugaan Korupsi, Narkoba dan Terorisme yang terjadi dilingkungan masing-masing kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran khusus yang disediakan pemerintah agar memudahkan masyarakat melapor tanpa rasa was-was,” pungkasnya.

M Rizky Hidayatullah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xAyu Octa Lip care Serum