“Mewakili JAPRI saya mengantarkan laporan terkait dugaan Korupsi Proyek RTH di Kabupaten Sigi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Abd. Sofian. Kami juga mengirimkan tembusan laporan ini Ke Presiden RI, Kemenkopolhukam, serta Jaksa Agung,” ujar Anggota Presidium JAPRI, Abdul Kadir melalui pesan Whatsap kepada readnews.id.
Olehnya, JAPRI akan mengawal proses laporan ini, dan percaya bila Kejati Sulteng akan bertindak profesional. Namun jika ada oknum Jaksa yang berani bermain maupun cawe-cawe dalam kasus ini. JAPRI akan menempuh jalur khusus sampai oknum yang bersangkutan diperiksa dan dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan kesalahan.
“Sebagaimana JAPRI yang berkomitmen mendukung semangat anti korupsi yang digaungkan oleh predisen Rrepublik Indonesia, maka siapapun yang berusaha cawe-cawe akan kami laporkan langsung ke Presiden melalui jaringan yang dimiliki JAPRI ” tegas Abdul Kadir.
Abdul kadir menambahkan, bahwa korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak fondasi kehidupan bangsa, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Jika dugaan ini terbukti, tidak hanya kepercayaan masyarakat yang rusak, tetapi juga manfaat yang seharusnya mereka nikmati dari fasilitas publik ini akan tertunda.
“Presiden Prabowo sangat mewanti-wanti terkait extra ordinary crime, dan akan berlaku tegas terhadap siapapun pelakunya. Olehnya Presiden menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kejanggalan terkait dugaan Korupsi, Narkoba dan Terorisme yang terjadi dilingkungan masing-masing kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran khusus yang disediakan pemerintah agar memudahkan masyarakat melapor tanpa rasa was-was,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan