Rp 9 Miliar Masuk Rekening Sopir Pribadi Pj. Bupati
Pada 4 April 2024, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp 9 miliar terbit dan seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Heriyanto—sopir pribadi Rachmansyah Ismail yang diberi kuasa untuk menjual tanah tersebut.
Setelah dana cair, uang diduga ditarik tunai dan diserahkan langsung kepada Pj. Bupati. Sumber dana seluruhnya berasal dari Kas Daerah.
Konstruksi Kerugian Negara: Total Loss
Dari sudut pandang hukum keuangan negara, rangkaian peristiwa ini tidak hanya menunjukkan selisih harga atau mark-up, melainkan kerugian negara secara keseluruhan (total loss). Ada tiga alasan kuat:
-
Rp 9 miliar dikeluarkan untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum, karena tidak pernah disetujui DPRD dalam Perda APBD.
-
Dana yang seharusnya digunakan untuk merehabilitasi aset lama dialihkan menjadi pembelian aset baru secara melawan hukum.
-
Adanya rekayasa kepemilikan dan konflik kepentingan, sehingga transaksi jual beli dianggap tidak sah secara hukum administrasi maupun keuangan negara.
Potensi Jerat Hukum
Jika temuan ini ditindaklanjuti penegak hukum, maka indikasi dugaan tindak pidana yang dapat diterapkan antara lain:
-
Penyalahgunaan wewenang
-
Rekayasa penganggaran
-
Gratifikasi atau suap melalui modus nominee
-
Konflik kepentingan dalam pengadaan
-
Tindak pidana korupsi dengan kerugian negara total loss
Terakhir, Kejati Sulteng secara resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail (RI), sebagai tersangka pada Senin, 8 Desember 2025, bersama Kepala Bagian Umum yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Arifin Ukasa (AU).
Namun karena alasan kesehatan Rachmansyah Ismail sampai hari ini belum ditahan Kejati Sulteng.





