-
Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H. sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
-
Salman, S.H., M.H. sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Kajati Sulteng memberikan penekanan khusus terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat. Kepada Asisten Pengawasan yang baru dilantik, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan disiplin pegawai Kejaksaan di seluruh satuan kerja wilayah hukum Kejati Sulteng. Termasuk di dalamnya pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kepada Asisten Intelijen, Kajati Sulteng menekankan pentingnya optimalisasi tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan, mulai dari kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan serta pengamanan jalannya pemerintahan, hingga pengamanan pembangunan proyek strategis nasional maupun daerah.
Seluruh aktivitas tersebut diarahkan untuk mendukung penegakan hukum secara menyeluruh di berbagai sektor, meliputi ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, hingga pengamanan pembangunan strategis, teknologi informasi, produksi intelijen, serta penerangan hukum kepada masyarakat.
Di hadapan para hadirin, Nuzul Rahmat juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan mengandung kewajiban moral dan hukum yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Setiap amanah jabatan, kata dia, kelak akan dimintakan pertanggungjawaban, baik secara institusional maupun secara pribadi. Oleh karena itu, seluruh tugas diharapkan dijalankan dengan komitmen kuat, integritas tinggi, dan dedikasi penuh.
Rangkaian kegiatan pelantikan tersebut juga dirangkaikan dengan upacara kenaikan pangkat bagi Pejabat Utama Asisten Tindak Pidana Umum serta Pejabat Fungsional Kejaksaan.





