Adapun, ketiga pejabat yang dilantik tersebut, diantaranya Fandy Ryanto sebagai Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Munawar sebagai Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, keduanya memiliki tugas untuk menyusun rancangan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Serta Indra D.S Gommo yang juga sebagai Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum diangkat sebagai Anggota MPDN Kota Palu akan mengemban amanah dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi notaris, serta menegakkan kode etik profesi notaris.
“Tunaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya, jangan disalahgunakan, pastikan kita memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi majunya reformasi hukum di Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah,” pungkasnya.