1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. Keluarga karena perkawinan campuran;
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
  4. Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Pemberian izin tinggal tetap melalui pemberian langsung tanpa alih status dapat diberikan kepada:

  1. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  2. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
  3. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.