- Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- Keluarga karena perkawinan campuran;
- Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap;
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Pemberian izin tinggal tetap melalui pemberian langsung tanpa alih status dapat diberikan kepada:
- Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap; dan
- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Halaman