Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kanim Palu Buka Layanan Eazy Passport di Poso City Mall untuk Calon Jemaah Haji dan Umroh

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Feb 2024 23:08 0 199 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID. POSO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengadakan layanan jemput bola Eazy Passport di Poso City Mall, sebagai upaya mempermudah proses pengurusan paspor bagi calon jemaah haji dan umroh di Kabupaten Poso.

Pasang Iklan

Layanan Eazy Passport ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal cukup jauh dari kantor imigrasi atau memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor imigrasi. Dengan konsep ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi, melainkan petugas imigrasi yang akan mendatangi mereka di lokasi yang telah ditentukan.

Proses pengajuan dilakukan melalui surat permohonan yang diajukan oleh kantor, komunitas, atau kompleks tempat tinggal dengan jumlah minimal 30 pemohon. Setelah permohonan disetujui, petugas akan berkoordinasi dengan perwakilan pemohon untuk menentukan waktu dan lokasi pelaksanaan kegiatan.

Salah satu calon jemaah umroh, Suriati, menyambut baik Layanan Eazy Passport ini. Dia mengungkapkan bahwa layanan tersebut sangat membantu, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari Kota Palu.

Pasang Iklan

Petugas Kanim Kls I TPI Palu saat pengambilan data masyarakat yang mengajukan pembuatan pasport.
Petugas Kanim Kls I TPI Palu saat pengambilan data masyarakat yang mengajukan pembuatan pasport.(Foto: Humas Kanim Palu)

“Saya tidak perlu lagi melakukan perjalanan ke Palu untuk mengurus paspornya karena petugas dari Kantor Imigrasi Palu sudah datang langsung ke Poso. Ini sangat membantu,” ujar Suriati.

Layanan Eazy Passport ini khusus untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang habis masa berlakunya. Sementara itu, untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang, pemohon harus mengajukan permohonan langsung ke Kantor Imigrasi dan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan.

Paspor akan selesai dalam waktu 3 hari setelah pembayaran PNBP dilakukan, dan dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor dari masing-masing pemohon atau surat perintah dari pimpinan komunitas/instansi.

Bagi informasi lebih lanjut, sahabat Mido dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008. Diharapkan layanan ini dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam proses pengurusan paspor. (mrh)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum