“Saya tidak perlu lagi melakukan perjalanan ke Palu untuk mengurus paspornya karena petugas dari Kantor Imigrasi Palu sudah datang langsung ke Poso. Ini sangat membantu,” ujar Suriati.
Layanan Eazy Passport ini khusus untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor yang habis masa berlakunya. Sementara itu, untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang, pemohon harus mengajukan permohonan langsung ke Kantor Imigrasi dan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan.
Paspor akan selesai dalam waktu 3 hari setelah pembayaran PNBP dilakukan, dan dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor dari masing-masing pemohon atau surat perintah dari pimpinan komunitas/instansi.
Bagi informasi lebih lanjut, sahabat Mido dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008. Diharapkan layanan ini dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam proses pengurusan paspor. (mrh)