“Penghargaan ini tidak hanya sebagai prestasi bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tengah. Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan mengedepankan hak asasi manusia” jelas Hermansyah.
Sementara itu, Arief Hazairin Satoto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, menyoroti peran penting Kantor Imigrasi dalam mendukung pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang ramah dan berbasis HAM. Ia berharap penghargaan ini akan menjadi inspirasi bagi lembaga pelayanan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Penghargaan ini bukan hanya sebagai prestasi bagi kantor kami, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik kami dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia. Kami berkomitmen untuk senantiasa berinovasi demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat yang menjadi fokus utama kami,” ujar Soeryo Tarto Kisdoyo.
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap kinerja dan upaya Kantor Imigrasi Palu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip HAM.
Penilaian dilakukan oleh Kemenpan RB melalui evaluasi berbagai indikator, termasuk kualitas pelayanan, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Kantor Imigrasi Palu diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pelayanan publik lainnya dalam meningkatkan standar pelayanan dengan mengutamakan hak asasi manusia. (al)