READNEWS.ID, PALU – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Inspektur Jenderal Polisi Dr. Agus Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran etika maupun pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono, sebagai respons atas dugaan penganiayaan yang melibatkan Komisaris Besar Polisi Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H (Kombes RP), yang saat ini menjabat sebagai Direktur Samapta Polda Sulteng.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan oleh Kombes RP,” ujar Kombes Djoko.