READNEWS.ID, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba seberat 30 Kg di Wilayah Hukum Polres Barru, Selasa (30/04/2024).
Turut mendampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam Polda Sulsel dan Kapolres Barru.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 24 April 2024.
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkoba menggunakan kapal kayu yang berpura-pura mengangkut rumput laut dari Kalimantan.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal Resnarkoba Polres Barru langsung bergerak melakukan penyelidikan di pelabuhan tersebut.
Kejadian penangkapan berlangsung pada jam 12.30 WITA, ketika tim kepolisian mengamati seorang pria yang mencurigakan menggunakan mobil Honda Brio.
Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama MZN (27), tampak hendak menjemput sebuah paket di pelabuhan. Saat tim mendekat dan memeriksa bagasi mobilnya, mereka menemukan satu kotak berisi paket narkoba.
Total barang bukti yang kami sita adalah 30 bungkus sabu.