AKP. Rustang menambahkan, modus yang digunakan terduga pelaku dengan mengintai nasabah bank usai telah melalukan Transaksi. “Korban dibuntuti lalu diambil uangnya dengan cara mencungkil sadel motol atau memecahkan kaca mobil korbannya,” jelasnya.

Barang bukti yang ikut diamankan dari pelaku IKS (Foto: Dok. Polsek Palu Barat)

Lanjut AKP. Rustang, IKS tertangkap di Kabupaten Poso pada (15/8), lalu pada Rabu, (16/8) dini hari Polsek Palu Barat memperoleh informasi jika IKS berhasil diamankan tim Resmob Polres Poso.

“Mendengar kabar IKS telah diamankan kami segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Poso untuk menjemput terduga pelaku untuk dilakukan proses hukum,” terang AKP. Rustang

Bersama terduga pelaku juga diamankan 1 unit mobil Avanza hitam dan 1 unit HP sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya IKS terancam pidana penjara 9 tahun sesuai Pasal 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan. (mrh)