Sabtu, 07 Des 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kapolsek Palu Barat: Buron 1 Minggu, Maling Spesialis Nasabah Bank Akhirnya Diamankan

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Agu 2023 22:51 0 683 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PALU – Usai beraksi dan menjadi buron selama 1 minggu, seorang pria diduga maling spesialis nasabah bank berhasil diamankan unit Rekrim Polsek Palu Barat. Rabu, (16/8).

Pasang Iklan

Sebelum tertangkap, pelaku berinisal (IKS) 38 tahun ini menjalankan aksinya di jalan Bantilan kelurahan Lere kecamatan Palu Barat Kota Palu. Usai menggondol uang Rp. 55 juta milik nasabah pelaku pun kabur ke kabupaten Poso.

Usai mendapat aduan dari korban pada (8/8) unit Reskrim Polsek Palu Barat langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut ditemukan aksi pelaku terakam oleh kamera CCTV berikut kendaraan yang digunakan IKS untuk menjalankan aksinya.

Unit Reskrim Polsek Palu Barat langsung berkoordinasi dengan satuan Jatanras Polda Sulteng serta tim Resmob Polres Poso untuk memburu IKS.

Pasang Iklan

“Keberhasilan ini berkat berkordinasi yang baik antara Polsek Palu Barat dengan satuan atas yakni Jatanras Polda Sulteng dan Tim Resmob Polres Poso,” ujar Kapolsek Palu Barat  AKP Rustang, SH.,MH.

AKP. Rustang menambahkan, modus yang digunakan terduga pelaku dengan mengintai nasabah bank usai telah melalukan Transaksi. “Korban dibuntuti lalu diambil uangnya dengan cara mencungkil sadel motol atau memecahkan kaca mobil korbannya,” jelasnya.

Barang bukti yang ikut diamankan dari pelaku IKS (Foto: Dok. Polsek Palu Barat)

Lanjut AKP. Rustang, IKS tertangkap di Kabupaten Poso pada (15/8), lalu pada Rabu, (16/8) dini hari Polsek Palu Barat memperoleh informasi jika IKS berhasil diamankan tim Resmob Polres Poso.

“Mendengar kabar IKS telah diamankan kami segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Poso untuk menjemput terduga pelaku untuk dilakukan proses hukum,” terang AKP. Rustang

Bersama terduga pelaku juga diamankan 1 unit mobil Avanza hitam dan 1 unit HP sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya IKS terancam pidana penjara 9 tahun sesuai Pasal 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan. (mrh)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum