“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya. Kamis, (30/1/2025).
Kasus dugaan korupsi dalam importasi gula ini telah menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan ketersediaan gula di dalam negeri. Kejaksaan Agung berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.