Namun, diduga karena tidak mau terlibat tindak pidana pemalsuan itu, petugas Bawaslu atas nama Arsyad Siregar sama sekali tidak mau ikut menandatangani pernyataan palsu pada LK Verfak tersebut.

Ketiganya, baik Doni, Sastiurma dan Sarobia mengungkapkan sangat menyesalkan perbuatan pemalsuan demi pemalsuan untuk meloloskan pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Tapsel tersebut.

Bahkan pemalsuan itu juga diduga libatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui petugas verifikasi faktual lapangan yang tidak lain adalah Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

“Jika penyelenggara Pilkada saja sudah ikut memalsukan syarat bukti dukungan pencalonan Dolly dan Buchori, bagaimana pula nanti hasil perhitungan suara di Pilkada Tapsel, dipastikan curang,” kata mereka.

Tiga warga Kecamatan SDH ini tidak habis pikir dengan gerakan masif pemalsuan demi pemalsuan itu. Padahal hasil Pilkada ini akan menentukan nasib Tapsel dan ratusan ribu jiwa rakyatnya untuk lima tahun ke depan.

Masyarakat banyak bergantung ke Bawaslu dan komunitas masyarakat peduli Pilkada Jurdil, karena KPU melalui petugas perpanjangan tangannya diduga sudah turut melakukan pemalsuan bukti dukungan rakyat ke pasangan Bacabup dan Bacawabup Tapsel jalur perseorangan di masa verifikasi faktual.

“Jika Bawaslu diam saja, maka patut kita duga Badan Pengawas Pemilu ini juga ikut terlibat dalam kecurangan. Hancur kita Amang, udahlah jalan dari Sipirok sampai ke sini makin rusak, jadi seperti kata banyak orang, Tapsel semakin tak pernah selesai,” tutup Doni, diamini Sastiurma dan Sarobia.(Rel)

Ramadhan 2025