“Kami, melakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya supaya cepat kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Meski begitu, sebut Kajari, pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait fee yang didapat SS dalam aksi pidana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

“Mohon bersabar, dalam waktu dekat kami akan sampaikan perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

Penahanan 20 Hari

Sebagai informasi, adapun penahanan terhadap SS, berlangsung selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menitipkan SS ke Lapas Klas IlB Salambue di Kota Padangsidimpuan.

Saat wartawan coba melakukan upaya konfirmasi apakah ada setoran dana perjalanan dinas tersebut ke Pimpinan atau Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 sebelumnya, SS hanya tertunduk lesu dan diam tak mau memberikan komentar apapun.