Sementara itu, Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan Kejati Sulteng untuk mendampingi institusi perbankan ini dalam menghadapi tantangan hukum. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan aktivitas perbankan yang terintegrasi dengan kepastian hukum.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Kejati Sulteng, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan para kepala cabang PT. Bank Sulteng. Momentum ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk saling mendukung dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dan efisien, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.