Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kejari Padangsidimpuan Beri Solusi Kasus Penelantaran Ibu dan Anak

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Mei 2024 19:06 0 186 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan beri solusi atas kasus penelantaran sang suami terhadap seorang ibu yakni, SA, dan anak. Kejari Padangsidimpuan beri solusi atas kasus penelantaran ibu dan anak ini, sebagai tindaklanjut dari kegiatan penyuluhan hukum gratis door to door, pada Selasa (23/04/2024) lalu.

Pasang Iklan

Pada Selasa (30/04/2024) siang, SA, yang merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, datang ke Kejaksaan, guna meminta bantuan hukum dan solusi atas permasalahan yang tengah ia hadapi. Saat itu, SA datang bersama pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padangsidimpuan.

Di Kejaksaan, SA menyampaikan, jika saat ini, ia memiliki dua orang anak. Dan suaminya, sudah pergi meninggalkannya dengan membawa anak sulungnya. Anak sulungnya itu, masih berusia Balita. Dan suaminya pergi membawa anak sulungnya itu sudah lebih kurang setahun lamanya.

Solusi dari Kejaksaan

Atas kejadian tersebut, SA tidak menerima serta menginginkan anaknya kembali kepadanya. Selanjutnya, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dan Kasi Datun, M Sinaga, SH, MH, menanggapi persoalan yang tengah di hadapi SA tersebut.

Pasang Iklan

Kasi Intel merespon dan memberikan saran ke SA, agar sebaiknya ia dan suaminya mencoba membangun komunikasi yang baik terlebih dahulu. Bila perlu, ada upaya untuk rujuk lagi. Namun, apabila sang suami tidak bersedia untuk rujuk kembali, maka SA dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

“Harapan kami, korban dapat bangun komunikasi yang baik dahulu. Untuk selanjutnya, mudah-mudahan, bisa rujuk kembali,” jelas Kasi Intel.

Setelah mendapatkan jawaban dan saran dari Kasi Intel dan Kasi Datun, SA mengucapkan terimakasih atas pencerahan dan solusi terhadap masalah yang tengah ia hadapi. Kasi Intel menerangkan bahwa, pelayanan hukum ini, sesuai dengan amanat UU dan Peraturan Jaksa Agung No.7 tahun 2021.

“Di mana, peraturan tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara,” terangnya.

Permasalahan Tak Harus Lewat Jalur Hukum

Kasi Intel berharap, melalui kegiatan pelayanan hukum ini, berbagai permasalahan yang di hadapi masyarakat tidak harus ditempuh melalui jalur persidangan (litigasi). Namun, harapannya, juga dapat selesai melalui jalur di luar persidangan (non litigasi).

“Contohnya dengan memberikan pelayanan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” tutup Kasi Intel.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum