READNEWS.ID, POSO – Langkah besar dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dalam upaya penegakan hukum, khususnya penegakan hukum terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga sangat merugikan masyarakat luas.

Hal ini terungkap saat media ini menemui Kajari Poso, Lie Putra Setiawan, SH,M,H melalui kasi Intel M. Reza Kurniawan, SH,MH, dimana secara tegas mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penyidikan atas dugaan tipikor pada proyek Konstruksi Dinding Penahan Tanah dalam kegiatan Preservasi Jalan Tumora – Dalam Kota Poso – Tagolu – Tentena – Taripa.

Adapun Proyek tersebut berlokasi di Ruas Jalan Tagolu–Tentena, Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dan merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023. Dimana pihak ketiga atau pelaksana kegiatan adalah PT Tunggal Mandiri Jaya

Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp. 66,9 miliar ini bersumber dari APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah. “Saat ini, Kejari Poso telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan,” terangnya.

“Benar, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi, dan saat ini sedang menunggu hasil analisa dari ahli yang kami libatkan,” ungkap M. Reza sat ditemui di raung kerjanya Senin,(23/06/2025).