READNEWS.ID, POSO – Langkah besar dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dalam upaya penegakan hukum, khususnya penegakan hukum terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga sangat merugikan masyarakat luas.

Hal ini terungkap saat media ini menemui Kajari Poso, Lie Putra Setiawan, SH,M,H melalui kasi Intel M. Reza Kurniawan, SH,MH, dimana secara tegas mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penyidikan atas dugaan tipikor pada proyek Konstruksi Dinding Penahan Tanah dalam kegiatan Preservasi Jalan Tumora – Dalam Kota Poso – Tagolu – Tentena – Taripa.

Adapun Proyek tersebut berlokasi di Ruas Jalan Tagolu–Tentena, Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dan merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023. Dimana pihak ketiga atau pelaksana kegiatan adalah PT Tunggal Mandiri Jaya

Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp. 66,9 miliar ini bersumber dari APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah. “Saat ini, Kejari Poso telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan,” terangnya.

“Benar, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi, dan saat ini sedang menunggu hasil analisa dari ahli yang kami libatkan,” ungkap M. Reza sat ditemui di raung kerjanya Senin,(23/06/2025).

Lebih jauh kata M Reza, Penyidikan ini menjadi langkah Kejari Poso dalam memastikan tidak terjadi penyelewengan dana negara serta untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur di Kabupaten Poso.

Kata M. Reza, Ruas Jalan Tagolu–Tentena sendiri diketahui merupakan jalur penghubung antar provinsi yang sangat penting bagi mobilitas warga dan distribusi logistik. Namun, kondisi jalan di Desa Watuawu itu sempat ambruk, bahkan beberapa kali mengalami kerusakan serupa.

“Hal ini berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari gangguan debu hingga resiko kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi, terutama bagi kendaraan angkutan” urainya

Ditambahkannya, tidak hanya itu, proyek jalan tersebut juga dinilai tidak memperhatikan aspek lingkungan seperti batas sempadan sungai yang ada di sekitar lokasi pekerjaan.

Diakhir pernyataanya M. Reza mengungkapkan, bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Kejari Poso untuk menindak tegas setiap indikasi penyimpangan dana proyek pembangunan, agar infrastruktur yang dibangun benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (SYM)