READNEWS.ID, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Turut hadir di Ruang Vicon Kejati Sulteng, Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H., Koordinator Pada Kejati Sulteng Mahmudin, S.H., M.H., Kasi Oharda Agus, S.H., M.H., para staf Pidum Kejati Sulteng, serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.

Perkara dari Kejaksaan Negeri Palu

1. Tersangka Abdillah Nasir Al Amri

  • Pelanggaran: Pasal 367 Ayat (2) KUHP.
  • Alasan Penghentian:
    1. Korban (Nargis Al Amri) telah memaafkan secara sukarela.
    2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    3. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 900,-.
    4. Kerugian tidak lebih dari Rp. 4.700.000,-.
    5. Tersangka adalah adik kandung korban.
    6. Barang bukti (TV) diambil untuk kebutuhan sehari-hari.
    7. Kesepakatan damai telah dicapai pada 20 Juni 2024.
    8. Masyarakat merespon positif.

2. Tersangka Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo

  • Pelanggaran: Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  • Alasan Penghentian:
    1. Korban (Abdul Waris) telah memaafkan secara sukarela.
    2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    3. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,-.
    4. Kesepakatan damai telah dicapai pada 20 Juni 2024.
    5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
    6. Tersangka dan korban tinggal di lingkungan yang sama.
    7. Masyarakat merespon positif.