READNEWS.ID, PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.
Turut hadir di Ruang Vicon Kejati Sulteng, Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H., Koordinator Pada Kejati Sulteng Mahmudin, S.H., M.H., Kasi Oharda Agus, S.H., M.H., para staf Pidum Kejati Sulteng, serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.
Perkara dari Kejaksaan Negeri Palu
1. Tersangka Abdillah Nasir Al Amri
- Pelanggaran: Pasal 367 Ayat (2) KUHP.
- Alasan Penghentian:
- Korban (Nargis Al Amri) telah memaafkan secara sukarela.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 900,-.
- Kerugian tidak lebih dari Rp. 4.700.000,-.
- Tersangka adalah adik kandung korban.
- Barang bukti (TV) diambil untuk kebutuhan sehari-hari.
- Kesepakatan damai telah dicapai pada 20 Juni 2024.
- Masyarakat merespon positif.
2. Tersangka Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo
- Pelanggaran: Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
- Alasan Penghentian:
- Korban (Abdul Waris) telah memaafkan secara sukarela.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,-.
- Kesepakatan damai telah dicapai pada 20 Juni 2024.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
- Tersangka dan korban tinggal di lingkungan yang sama.
- Masyarakat merespon positif.
3. Tersangka Faozan Alias Ozan
- Pelanggaran: Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
- Alasan Penghentian:
- Korban (Fina Oktaviani) telah memaafkan secara sukarela.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-.
- Korban masih istri sah tersangka.
- Tersangka dan korban memiliki anak kecil.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
- Dikhawatirkan akan terjadi perceraian jika perkara dilanjutkan.
- Kesepakatan damai telah dicapai pada 20 Juni 2024.
- Masyarakat merespon positif.
Perkara dari Kejaksaan Negeri Donggala
1. Tersangka Mohammad Suhud
- Pelanggaran: Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Alasan Penghentian:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Korban (Darawiah) dan keluarga besar telah memaafkan tanpa syarat.
- Anak korban tidak akan menuntut tersangka di pengadilan.
- Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih sekolah dan balita.
- Tersangka berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggal.
- Tersangka telah memberikan bantuan biaya rumah sakit, perawatan jenazah, dan santunan kepada keluarga korban.
- Keluarga besar korban meminta perdamaian dan tidak ingin melanjutkan perkara ke pengadilan.
Persetujuan Penghentian Penuntutan
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif telah dianggap memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan perkara-perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.