3. Tersangka Faozan Alias Ozan

  • Pelanggaran: Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
  • Alasan Penghentian:
    1. Korban (Fina Oktaviani) telah memaafkan secara sukarela.
    2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    3. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-.
    4. Korban masih istri sah tersangka.
    5. Tersangka dan korban memiliki anak kecil.
    6. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
    7. Dikhawatirkan akan terjadi perceraian jika perkara dilanjutkan.
    8. Kesepakatan damai telah dicapai pada 20 Juni 2024.
    9. Masyarakat merespon positif.

Perkara dari Kejaksaan Negeri Donggala

1. Tersangka Mohammad Suhud

  • Pelanggaran: Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Alasan Penghentian:
    1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    2. Korban (Darawiah) dan keluarga besar telah memaafkan tanpa syarat.
    3. Anak korban tidak akan menuntut tersangka di pengadilan.
    4. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
    5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih sekolah dan balita.
    6. Tersangka berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggal.
    7. Tersangka telah memberikan bantuan biaya rumah sakit, perawatan jenazah, dan santunan kepada keluarga korban.
    8. Keluarga besar korban meminta perdamaian dan tidak ingin melanjutkan perkara ke pengadilan.

Persetujuan Penghentian Penuntutan

Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif telah dianggap memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan perkara-perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.