3. Tersangka Faozan Alias Ozan
- Pelanggaran: Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
- Alasan Penghentian:
- Korban (Fina Oktaviani) telah memaafkan secara sukarela.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-.
- Korban masih istri sah tersangka.
- Tersangka dan korban memiliki anak kecil.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
- Dikhawatirkan akan terjadi perceraian jika perkara dilanjutkan.
- Kesepakatan damai telah dicapai pada 20 Juni 2024.
- Masyarakat merespon positif.
Perkara dari Kejaksaan Negeri Donggala
1. Tersangka Mohammad Suhud
- Pelanggaran: Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Alasan Penghentian:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Korban (Darawiah) dan keluarga besar telah memaafkan tanpa syarat.
- Anak korban tidak akan menuntut tersangka di pengadilan.
- Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih sekolah dan balita.
- Tersangka berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggal.
- Tersangka telah memberikan bantuan biaya rumah sakit, perawatan jenazah, dan santunan kepada keluarga korban.
- Keluarga besar korban meminta perdamaian dan tidak ingin melanjutkan perkara ke pengadilan.
Persetujuan Penghentian Penuntutan
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif telah dianggap memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan perkara-perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.
Halaman