READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyampaikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Kegiatan penegakan hukum dilaksanakan melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, serta optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.
Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulteng mencatat pelaksanaan penyelidikan terhadap 21 perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan status ke tahap penyidikan pada 11 perkara. Dari penanganan perkara tersebut, nilai penyelamatan kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp 27.400.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah).
Capaian tersebut merupakan implementasi dari instruksi Jaksa Agung yang menekankan orientasi penindakan berbasis asset recovery serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Fokus penanganan perkara diarahkan pada sektor-sektor strategis di wilayah Sulawesi Tengah.
Jumlah perkara yang ditangani dilaporkan telah melampaui target berbasis anggaran, yakni lima perkara, serta melampaui target Jaksa Agung sebesar sepuluh perkara.
Selain itu, arahan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut ditindaklanjuti dengan memprioritaskan penanganan perkara yang melibatkan pelaku dengan posisi strategis atau yang dikenal sebagai “big fish”.
Dalam konteks tersebut, penanganan perkara yang melibatkan kepala daerah dan kepala dinas turut menjadi bagian dari fokus kerja Kejati Sulteng.
Di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Tengah, kontribusi signifikan juga ditunjukkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun 2025, Kejari mencatat total 30 perkara yang ditangani pada tahap penyidikan. Dari penanganan tersebut, nilai penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9.928.715.440,00.
Capaian penegakan hukum turut diperkuat oleh kinerja Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Wilayah-wilayah dengan karakteristik geografis yang menantang tetap memperoleh perhatian melalui kehadiran penegak hukum secara langsung.
Sepanjang periode pelaporan, Cabjari mencatat delapan perkara pada tahap penyidikan dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.911.257.667,00.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan terus mengutamakan profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Upaya tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah melalui pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kejati Sulteng berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H dalam siaran pers tersebut.





