READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hari ini melakukan penahanan Kepala Bagian Umum sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK), Arifin Ukasa (AU) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024.

Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng, menggunakan rompi Pink, AU pun digelandang menuju mobil tahanan.

Bidang Pidsus Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian membenarkan penahanan AU.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka AU akan ditahan selama 20 hari,” katanya. Pada, Senin. (8/12).

Menurut Kasipenkum Laode bahwa sebenarnya hari ini dijadwalkan ada dua pemeriksaan terkait dugaan Tipikor Mess Pemda Morawali. Namun 1 orang batal hadir dikarenakan gangguan kesehatan.

“Ada 1 lagi harusnya ikut diperiksa hari ini terkait permasalahan itu. Namun batal karena alasan kesehatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dari dugaan mark up rehabilitasi Mess Pemda Morowali, pihak Kejati Sulteng telah mengamankan Rp4.275 miliar uang negara dan dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Serta Rp5 miliar titipan sitaan untuk diblokir pada Keuangan Pemkab Morowali.