READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan tersangka Amuri Mohammad, ST, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Banggai.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat pada Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran senilai Rp 8.711.125.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Amuri Mohammad yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Penyidik Kejati Sulteng menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu.

Dari hasil penyelidikan sementara, proyek ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Saat ini, penyidik terus mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.