Hermansyah menambahkan, pendaftaran KI memberikan berbagai manfaat, mulai dari perlindungan hukum hingga peningkatan nilai ekonomis serta membuka peluang usaha baru.

“Manfaat perlindungan KI ini sangat signifikan, mulai dari melindungi hak kekayaan hingga mendorong kemajuan karya masyarakat,” imbuhnya.

Andi Nur Syamsi, Kepala BRIDA Kabupaten Banggai, menegaskan bahwa inisiatif pendaftaran KI gratis merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendukung perkembangan inovasi dan kreativitas lokal. “Kami berharap melalui kemudahan ini, semakin banyak produk lokal yang mampu bersaing dan memiliki nilai tambah,” jelasnya.

Selain pemasangan X Banner, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Banggai juga akan menggelar kegiatan sosialisasi secara langsung, seperti workshop, seminar, serta kunjungan ke desa-desa untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.