READNEWS.ID, LUWUK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual (KI) dan pemanfaatannya secara maksimal.

Sebagai realisasi dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, kedua institusi ini gencar melaksanakan sosialisasi dan memberikan fasilitasi pendaftaran KI secara cuma-cuma.

Untuk menjangkau lebih banyak kalangan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai telah memasang X Banner di berbagai titik strategis, termasuk kantor pemerintah, perguruan tinggi, dan desa-desa di wilayah tersebut. Tujuannya adalah agar masyarakat mudah mendapatkan informasi tentang layanan pendaftaran KI gratis.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini selaras dengan program Pelita Desa yang diinisiasi oleh Kemenkumham.

“Kami ingin masyarakat Kabupaten Banggai, terutama di pelosok, sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka dan mendapatkan akses yang mudah untuk mendaftarkan KI,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Ramadhan 2025