“Sinergi yang baik antara semua lembaga, serta pengawasan yang ketat, sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan integritas Pilkada. Kami berharap langkah-langkah yang diambil dalam rapat ini dapat mengatasi potensi masalah dan memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Hermansyah Siregar.

Rapat ini juga menggarisbawahi bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Tim PORA melibatkan berbagai pihak seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi penting lainnya.

Dasar hukum dari kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum dan mekanisme yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan secara efektif.

Dengan koordinasi yang solid antara berbagai lembaga dan penerapan langkah-langkah antisipatif yang telah dibahas, diharapkan Pilkada 2024 di Sulawesi Tengah dapat berlangsung dengan aman, transparan, dan adil. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah segala bentuk intervensi asing yang dapat mengganggu proses demokrasi.