Ia menjelaskan bahwa HAM merupakan Hak Konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat daerah hingga pusat

Oleh itu, menurutnya, setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan harus berkualitas, aspiratif, dan responsif. Kata dia, hal itu sejalan dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh.

“Pengintegrian HAM sudah menjadi keharusan dan merupakan prioritas utama,” terangnya.

Hermansyah Siregar berharap agar pertemuan tersebut dapat merumuskan rekomendasi yang berprespektif HAM terhadapa Ranperbup tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

“Semoga bisa berkontribusi positif, meminimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif, intoleransi maupun tidak perspektif HAM,” tutupnya.