Sementara itu, kata Hermansyah Siregar, peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yg memenuhi nilai ambang batas untuk semua aspek penilaian dan peserta yg berhak mengikuti tahapan selanjutnya adalah peserta yg secara perengkingan berada pada peringkat terbaik, dengan jumlah tiga kali formasi yg ada.
Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:

  1. Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
    a. Nilai TWK paling rendah sebesar 65 (enam puluh lima);
    b. Nilai TIU paling rendah sebesar 80 (delapan puluh);
    c. Nilai TKP paling rendah sebesar 166 (seratus enam puluh enam).
  2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
    a. Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);
    b. dan, Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).

Bagi pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD, akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pengumuman mengenai jadwal dan mekanisme pelaksanaan seleksi CPNS akan disampaikan melalui website resmi laman casn.kemenkumham.go.id, sscasn.bkn.go.id dan Instagram @birosdmsetjenkumham.

“Untuk SKD kali ini di Sulteng ditempatkan di IT Center Universitas Tadulako Palu, dari tanggal 19 sampai 26 Oktober 2024, semoga saja berjalan lancar,” tutup Hermansyah Siregar.