“Kami prihatin dengan kondisi “Melati” dan ingin membantunya secepat mungkin. Kami akan segera memproses permohonan kewarganegaraannya dan memastikan dia mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia,” kata Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Kata Hermansyah, proses penegasan kewarganegaraannya tengah melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI serta akan turut melibatkan berbagai unsur Pemerintah Daerah.

Kemenkumham Sulteng akan berkoordinasi dengan instansi-instansi tersebut untuk mempercepat prosesnya.

Usai berkoordinasi bersama Ditjen AHU, Hermansyah pun menjelaskan ada beberapa langkah yang akan ditempuh pihaknya, diantaranya adalah melakukan telahan serta melakukan wawancara secara men-detail terhadap “Melati”.

“Kita berharap solusi status kewarganegaraan dapat segera terpenuhi, dengan tentunya tercapainya pemenuhan data dukung dari Pemerintah Daerah setempat. Pastinya niat murni atas dasar kemanusiaan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait,” pungkas Hermansyah.