READNEWS.ID, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia. WNA kini dapat mengurus Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) di Kanim Palu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa SKIM merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

“SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya.

Hermansyah menjelaskan bahwa untuk mengurus SKIM, WNA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan di Kanim Palu, dengan melengkai berbagai dokumen, diantaranya;

  1. Mengisi formular
  2. Surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin;
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
  4. NPWP;
  5. Pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut;
  6. Tidak termasuk dalam daftar cekal;
  7. Pas foto berlatar merah ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (4 lembar);
  8. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.

“WNA dapat datang langsung ke Kanim Palu untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan,” ungkap Hermansyah Siregar.

Sementara itu, Kepala Kanim Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.