Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online dijajarannya, seperti meningkatkan pengawasan, sosialisasi dan edukasi, hingga menjalin kerja sama dengan Kepolisian.

“Judi online merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Selain merugikan secara finansial, judi online juga dapat merusak tatanan sosial dan merusak moral generasi muda,” tegasnya. Selasa, (8/10/2024).

Meski begitu, Hermansyah Siregar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait adanya aktivitas judi online, termasuk yang melibatkan oknum dijajaran Kemenkumham Sulteng. Laporan masyarakat sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas kejahatan ini,” imbuhnya.

Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari segala bentuk perjudian. “Kami akan terus berjuang untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online,” tutupnya.