Lalampa dirancang untuk menjawab tantangan geografis wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu yang mencakup Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Buol. Program ini melayani pengurusan paspor, termasuk izin tinggal bagi warga negara asing.

Sebagai bentuk efisiensi, paspor yang selesai dalam tiga hari kerja setelah pembayaran PNBP dapat diambil secara kolektif oleh perwakilan komunitas atau instansi dengan surat kuasa. Inovasi ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengurusan paspor bagi masyarakat di daerah terpencil.

Melalui Lalampa, Kantor Imigrasi Palu menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan merata, sehingga semakin banyak masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan keimigrasian tanpa hambatan geografis.