Sigi, Sultengekspres.com – Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sigi, Eko Sugiarto Hanapi, diduga terlibat dalam praktik pengaturan pemilihan penyedia pelaksana sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Dugaan tersebut mencuat setelah muncul laporan dari berbagai pihak mengenai proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan mengarah pada pengkondisian pihak tertentu sebagai pemenang.
Informasi yang dihimpun readnews.id mengindikasikan bahwa sejumlah paket pekerjaan mengalami keterlambatan proses karena menunggu persetujuan dari pejabat yang bersangkutan.
Posisi Eko Sugiarto Hanapi sebagai pimpinan UKPBJ diduga digunakan untuk memengaruhi jalannya proses pelelangan, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, dugaan keterlibatan Eko Sugiarto Hanapi disebut turut menghambat pelaksanaan pekerjaan pada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh media ini, terdapat beberapa paket pekerjaan yang diduga kuat sengaja ditahan dan tidak segera ditayangkan pada sistem, sementara sebagian besar paket lainnya diproses langsung oleh Pejabat Pengadaan (PP) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari instansi pemilik pekerjaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan yang dilakukan oleh Kepala UKPBJ berpotensi merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan instansi pengguna anggaran dalam menugaskan pejabat pengadaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas dan akuntabilitas sistem pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Sigi.
Sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh aparat pengawasan internal pemerintah serta lembaga penegak hukum guna memastikan bahwa proses pengadaan tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Lembaga Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) melalui salah satu Presidiumnya, Abdul Kadir akan melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum.
“Sedang kami himpung sumber datanya, segera secepatnya minggu ini kami akan laporkan ke Kejari Sigi tembusan Kejati Sulteng dan Kejagung, termasuk ke KPK,” ujar Abdul Kadir. Pada, Selasa (17/6).
Hingga berita ini dirilis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Eko Sugiarto Hanapi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi readnews.id melalui pesan WhatsApp sejak tanggal (16/6), namun hingga kini belum mendapatkan balasan meskipun pesan telah terbaca.