“Pekerjaannya dia sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan pakaian seragam,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/05/2024).
Nicolas menjelaskan, pelaku mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam satu bulan, LH mendapatkan uang dari hasil pemalakan mencapai Rp 3 juta.
“Dia hanya melakukan ngemil (malak) ke warga, ke pedagang, ke toko dan sebagainya. Dalam sebulan pendapatannya bisa Rp 3 juta,” ungkapnya.
Menurut Nicolas, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (AHK)
Halaman