bertindak sebagai Joki kemudian AI (20) warga asal Kabupaten Gowa bertindak sebagai eksekutor.
Lanjut, Kompol Muhammad yusuf menyampaikan kedua pelaku kerap melakukan aksinya di Wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya Kota Makassar.
Berdasarkan laporan yang diterima, untuk wilayah Tamalanrea TKPnya jalan poros BTP dan Depan SMP 30 Makassar,
sedangkan untuk wilayah Biringkanaya TKP di depan Kompleks Yayasan Gubernur dan jalan Paccerakang.
“Bersama kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop, HP Oppo, HP Vivo, HP Iphone Xs, 1 Unit sepeda motor CRF dan 1 unit sepeda motor N-max,” terang Muhammad Yusuf.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.