Masyarakat membutuhkan hasil, bukan sekadar gestur politik.
Semua Wakil Sulteng di Senayan Harus Bersatu
Persoalan ini terlalu besar jika hanya dibebankan kepada Gubernur atau DPRD provinsi.
Para anggota DPR RI dan DPD RI asal Sulawesi Tengah juga memiliki tanggung jawab politik untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Tidak boleh ada sekat partai ketika menyangkut masa depan fiskal dan lingkungan Sulteng.
Hari ini persoalannya bukan siapa yang paling berjasa. Persoalannya adalah apakah seluruh kekuatan politik Sulteng mampu berdiri dalam satu barisan ketika kepentingan daerah berhadapan dengan desain kebijakan nasional.
Jika perlu melakukan advokasi regulasi, lakukan.
Jika perlu membuka ruang dialog dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, lakukan.
Jika diperlukan kajian hukum, lakukan.
Bahkan apabila terdapat dasar hukum yang kuat untuk menguji keputusan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia, jangan takut menggunakannya.
Sebab kepentingan daerah tidak boleh berhenti pada kalimat “kami sudah menyampaikan aspirasi”.
Jangan Wariskan Lubang Tambang dan Kemiskinan Fiskal
Yang paling mengkhawatirkan adalah jika Sulteng mendapatkan dua hal sekaligus: kerusakan lingkungan dan ketimpangan manfaat ekonomi.
Itulah skenario terburuk.
Sumber daya alam habis. Ekosistem tertekan. Infrastruktur membutuhkan biaya pemulihan. Masyarakat menanggung dampak sosial. Sementara penerimaan daerah tidak cukup kuat untuk membangun fondasi ekonomi baru setelah komoditas mineral mengalami penurunan.
Jika itu terjadi, maka hilirisasi gagal menjawab tujuan paling fundamental dari pembangunan: meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sulteng tidak membutuhkan sekadar pertumbuhan ekonomi yang terlihat mengkilap dari luar.
Sulteng membutuhkan keadilan ekonomi yang terasa di dalam rumah-rumah masyarakatnya.
Karena itu, revisi Kepmen ESDM 157/2026 harus dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki desain hubungan pusat-daerah, bukan sekadar koreksi administratif.
Pemerintah pusat perlu memastikan daerah yang menjadi lokasi nyata pengolahan dan pemurnian mineral memperoleh pengakuan fiskal yang sepadan. Sementara pemerintah daerah harus memastikan setiap tambahan penerimaan benar-benar dikonversi menjadi pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebab jika tidak, sejarah akan mencatat ironi besar:
Sulteng menjadi salah satu mesin penting hilirisasi nasional, tetapi rakyatnya hanya menjadi penonton dari kekayaan yang keluar dari tanah mereka sendiri.
Dan jika pemerintah provinsi, DPRD, serta seluruh wakil Sulteng di Senayan gagal membangun satu barisan untuk memperjuangkan perubahan kebijakan yang adil, maka label “sapi perah nasional” akan terus melekat.
Bumi Tadulako tidak boleh hanya mewariskan kekayaan yang telah dikeruk.
Ia harus mewariskan kemakmuran.
Dan kemakmuran itu harus dirasakan oleh masyarakat Sulteng hari ini—bukan baru dibicarakan ketika nikel telah habis dan kerusakan lingkungan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
Kepmen ESDM 157/2026 karena itu bukan sekadar soal DBH. Ini adalah ujian: apakah Sulteng berani memperjuangkan harga dirinya sebagai daerah penghasil, daerah pengolah, sekaligus rumah bagi jutaan rakyat yang berhak menikmati kekayaan tanahnya sendiri.
Penulis : M. Rizky Hidayatullah (Co. Founder- Berbagi Foundation), seorang warga yang lahir, tumbuh besar dan berkarya di Kota Palu, Insya Allah kelak akan dikebumikan pula di Bumi Tadulako Sulawesi Tengah





