Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, Kaesang, dan Gibran Dilaporkan Ke KPK

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Okt 2023 10:28 0 197 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Presiden Joko Widodo, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Serta Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berempat di laporkan terkait dugaan Kolusi dan Nepotisme oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Pasang Iklan

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana Kolusi dan Nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya Kolusi Nepotisme yang di duga di lakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M. Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10).

Erick mengatakan, Anwar Usman selaku Ketua MK yang mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimal Capres-Cawapres yang menambahkan klausul, di duga kuat untuk meloloskan keponakannya yakni, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi Cawapres pada Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari dinamika persidangan sebagaimana di ungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion terungkap sejumlah perilaku yang di duga di lakukan oleh Prof Dr Anwar Usman SH MH untuk meloloskan Uji Materiel Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” ujarnya.

Pasang Iklan

Lebih lanjut Erick menjelaskan, berdasarkan undang-undang Kehakiman, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri jika ada suatu permohonan yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang di sebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang di atur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.

“Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara di maksud,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Ali mengatakan tim nya akan memverifikasi serta menganalisi untuk mendalami laporan tersebut.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya,” kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10).

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” ucapnya. (Ardi).

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum