READNEWS.ID, PALU – Ketua Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengirim surat panggila eksekusi kepada Bupati Donggala dan Kepala Kades Maran Lutfin, S.Sos Nomor: 56/G/2021/PTUN/PL pada tanggal 1 Agustus 2023.
Dalam surat itu Panitra PTUN Palu atas perintah Ketua PTUN sesuai pasal 116 ayat (3) Undang-Undang tentang PERATUN memanggil Lutfin S.Sos sebagai Penggugat sekarang Pemohon Eksekusi dan Bupati Donggala sebagai Tergugat,Pembanding,Pemohon kasasi dan Termohon Eksekusi.
Keduanya dipanggil untuk menghadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam perkara Nomor: 56/G/2021/PTUN/PL. Pada Selasa 8 Agustus 2023. Untuk mendengarkan keterangan terkait Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap yang belum dilaksanakan.
Hal itu berdasarkan surat Permohonan Eksekusi pada tanggal 6 maret 2023 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan Nomor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Ketua PTUN Palu Perintahkan Bupati Donggala Segera Melaksanakan Isi Putusan Pengadilan dengan surat penetapan nomor:56/G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Palu Mursalin Nadjib,SH dan panitra Sitti Nurce Sapan,SH,pada tanggal 15 Juni 2023 itu disertakan dengan surat pengantar nomor: W4-TUN2/329/HK.06/VI/2023 yang diterima oleh Lutfin,S.Sos pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.
Perintah pelaksanaan eksekusi itu, Bupati Donggala Dr.Drs. Kasman Lassa,SH,MH untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan melaporkan hasil eksekusi. Namun Bupati Donggala tidak melaksanakan perintah tersebut.
Perlu diketahui Lutfin,S.Sos melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (mrh)