

Sebelumnya Ketua PTUN Palu Perintahkan Bupati Donggala Segera Melaksanakan Isi Putusan Pengadilan dengan surat penetapan nomor:56/G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Palu Mursalin Nadjib,SH dan panitra Sitti Nurce Sapan,SH,pada tanggal 15 Juni 2023 itu disertakan dengan surat pengantar nomor: W4-TUN2/329/HK.06/VI/2023 yang diterima oleh Lutfin,S.Sos pada Rabu 21 Juni 2023 lalu.
Perintah pelaksanaan eksekusi itu, Bupati Donggala Dr.Drs. Kasman Lassa,SH,MH untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan melaporkan hasil eksekusi. Namun Bupati Donggala tidak melaksanakan perintah tersebut.
Perlu diketahui Lutfin,S.Sos melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (mrh)