READNEWS.ID, ASAHAN – Terkait dengan Aksi UNRAS yang Baru Baru ini Independent LSM Asahan (KILAS) yang terdiri dari LSM GEMMAKKO, LSM L PPAS RI, dan LSM GAMPKER yang mana dilaksanakan bersama Masyarakat Desa Perbangunan Kec Sei Kepayang.
sebelumnya KILAS juga Menyampaikan laporan secara Resmi Bernomor 005 / SP – LP / BER – LSM / II / 26 ( 11 / 02 ) Terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang diduga Kuat dilakukan oleh Kepala Desa Perbangunan Kec Sei Kepayang A. Sihotang.
Tak Menunggu lama Pihak Kejaksaan Negeri Asahan Melakukan Wawancara terhadap KILAS yang di Wakili oleh Ketua LSM GAMPKER Andri S.P. ( 19/2 ).
Dalam Keterangannya Andri S.P. Menyampaikan ” ada Beberapa Point yang perlu dilengkapi untuk Tambahan Data sebagai Bukti awal Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Perbangunan Kec Sei Kepayang seperti Foto Fisik Proyek yang Bersumber dari Dana Desa TA. 2023 – TA. 2025. ” Jelas Andri kepada awak Media saat ditemui di kantor Sekretariat DPP LSM GAMPKER. ( 23 / 2 ).
Lebih lanjut Andri S.P Menjelaskan ” Alhamdulillah,. Syukur kepada Tuhan YME , kita sudah Melengkapi Bukti awal atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Perbangunan Kec Sei Kepayang tersebut seperti Pembangunan MCK umum TA. 2024 senilai Rp 163.000.000,- dan beberapa Item Kegiatan lainnya..” Jelas Andri kepada awak media.





